IB, JAKARTA-Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim menerima penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Andika menerima penghargaan tersebut bersama sejumlah kepala daerah dari provinsi lainnya.
Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri pada Malam Anugerah K3 Tahun 2017 di ruang Birawa Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
“Penghargaan ini diberikan untuk memotivasi kepala daerah yang telah berhasil membina K3 sehingga perusahaan di wilayahnya berhasil menerapkan program K3. Dengan ini kami juga mengharapkan perusahaan juga secara sungguh-sungguh memperhatikan K3 sehingga mampu meningkatkan aspek perlindungan pekerja, mutu kerja dan produktivitasnya," kata Andika usai menerima penghargaan
Lebih jauh Andika mengaku berterima kasih kepada perusahaan yang nyata-nyata sudah menyumbang terhadap diraihnya prestasi tersebut oleh Pemprov Banten. Menurut Andika, seyogyanya prestasi dimaksud adalah prestasi perusahaan yang telah sungguh-sungguh menjalankan aturan-aturan terkait keselamatan kerja para pekerjanya.
“Kami kan pemerintah daerah sifatnya melakukan pembinaan. Prestasi ini tidak kan terjadi jika tidak ada kesadaran dan kerja sama dari perusahaan,” kata Andika.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri dalam sambutannya, mengingatkan Pemerintah Daerah dan industri agar mengutamakan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Salah satu indikator dalam pembangunan ketenagakerjaan adalah peningkatan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja," ujar Menaker.
Penganugerahan K3 Tahun 2017, yang diberikan meliputi kategori penghargaan nihil kecelakaan kerja, penghargaan SMK3, penghargaan program pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja, pembina K3 dan pemeduli P2HIV-AIDS di tempat kerja.
Menaker mengungkapkan, data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2016 mengungkapkan telah terjadi kecelakaan kerja sejumlah 105.182 kasus atau mengalami penurunan sebanyak 4,6 persen jika dibandingkan tahun 2015 sebanyak 110.285 kasus.