lBC, Tangerang - Ana Rusmana (48 tahun) warga Kecamatan Jatiuwung tewas setelah dikeroyok oleh enam orang dalam sebuah tempat hiburan malam di Cafe Sabela Jalan Raya Perancis RT.004/08 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Selain Ana Rusmana, korban lainnya yang ikut mengalami luka adalah Royanih (39 tahun) dan Kamsari (36 tahun) keduanya warga Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, mengalami luka robek di bagian dagu dan harus mendapatkan 7 jahitan dan luka pada seluruh bagian muka.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan menerangkan, bahwa pada Selasa, 26 September 2017 malam korban terlibat keributan dengan para pelaku karena pelaku tidak mau bergantian menyanyi didalam karaoke tersebut.
"Pada pukul 23.45 WIB terjadi keributan di Cafe Sabela wilayah Kelurahan Benda, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia atas nama Ana dan yang dua luka-luka," ujarnya pada Rabu, 27 September 2017.
Keenam tersangka yang berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh Polsek Benda yakni dengan inisial A (24 tahun), MA (21 tahun), MJ (20 tahun), AN (32 tahun), T (25 tahun) dan SAA (36 tahun), para tersangka melakukan pengeroyokan lantaran korban menegur agar bergantian untuk bernyanyi. Namun keenam tersangka tidak terima dan segera melakukan pemukulan dengan botol bir hingga mengakibatkan korban tewas ditempat.
Selanjutnya Kombes Pol Harry mengatakan, kedua kelompok korban maupun pelaku tidak saling mengenal satu sama lain, mereka hanya memperebutkan pemandu lagu yang salah satu dari kedua kelompok tersebut mengenalnya.
"Sebelum terjadi keributan didalam Cafe, ada ketersinggungan dalam pembagian lagu dan diakhiri dengan pelaku menusuk korban. Lalu setelah pelaku melarikan diri selama kurang lebih empat jam petugas berhasil menangkap para pelaku sekitar pukul 04.00 WIB para tersangka berhasil diringkus didaerah Kamal Jakarta Utara," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah kursi berlumuran darah, 1 buah sprei dengan bercak darah, 1 buah jaket, 1 buah dompet milik korban, 1 buah HP, 4 botol bir kosong, 1 bilah badik, pecahan botol bir dan gelas, 2 buah nota, 1 buah microphone, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion, 3 buah kaleng bir, 2 buah mangkok plastik, dan 2 buah piring plastik berikut asbak.
Kini keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Baca juga: Pembunuhan di Café Sabela, Kapolres Cek TKP