Sabtu, 12 Oktober 2024

Berbekal CCTV, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor

Senin, 24 Mei 2021 | 17:57 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal

lBC, Pandeglang - Seorang pemuda berinisial ZF (20 tahun) diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Pandeglang setelah mencuri sebuah motor dan TV di Kampung Maja barat, RT 01 RW 003 Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang pada, 25 April 2021 lalu. 

Kepala Unit Reskrim Polsek Pandeglang, Ipda Komarudin mengatakan, pelaku melakukan tindak pencurian dirumah yang sama dengan waktu yang berbeda. Dimana, sebelumnya pelaku mengambil motor korban dengan masuk kedalam rumah melalui plafon.  

"Dengan cara pelaku masuk kedalam rumah kontrakan melalui pintu belakang yang tidak ada kuncinya,  kemudian pelaku memanjat menuju langin-langit rumah atau plapon  selanjutnya turun melalui lubang plapon yang ada di ruang tamu. Selanjutnya mengambil kendaraan roda dua yang kebetulan kunci kontaknya masih melekat di kendaraan selanjutnya pelaku keluar membawa kendaraan tersebut melalui pintu depan,"ungkap Komarudin pada Senin, 24 Mei 2021.

Aksi pelaku terus berlanjut di waktu yang berbeda. Pelaku, kembali masuk kedalam rumah korban dan mengambil TV. Akan tetapi, aksi pelaku terekam oleh CCTV yang dipasang oleh korban. 

"Karena korban ini merasa geram dengan aksi pencurian jadi korban memasang kamera CCTV, pelaku masuk lagi kedalam rumah kontrakan itu dan mengambil TV korban," katanya. 

Berbekal, dari rekaman CCTV itu polisi membekuk tersangka saat tengah asik nongkrong di depan warung. "Pelaku diamnkan saat nongkrong di wilayah Kelurahan Saruni," ujarnya. 

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang hasil curiannya yang sudah di jual oleh pelaku. "Kendaraan hasil curiannya juga diamankan meski sudah di jual dan pemilik sudah diberitahu," ujarnya.

Kapolsek Pandeglang Kompol Heri Fitiyono membenarkan bahwa sudah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. 

"Iya pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek, kurang lebih ancamannya 5 tahun penjara," tandasnya.[Syam/Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Berbekal CCTV, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor
dccc kpu

INILAH SERANG

1305 dibaca
Belasan Kader Gempita Kabupaten Serang Dilepas Kelokasi
496 dibaca
Nilai Kepatuhan Pemkab Serang Terhadap Pelayanan Publik Meningkat

HUKUM & KRIMINAL

1142 dibaca
Peringati HUT RI, Dandim Ajak Warga Doa Bersama

POLITIK

1056 dibaca
Terapkan Prokes Covid, KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup Serang
Top