lBC, Pandeglang - Seorang pemuda berinisial ZF (20 tahun) diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Pandeglang setelah mencuri sebuah motor dan TV di Kampung Maja barat, RT 01 RW 003 Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang pada, 25 April 2021 lalu.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pandeglang, Ipda Komarudin mengatakan, pelaku melakukan tindak pencurian dirumah yang sama dengan waktu yang berbeda. Dimana, sebelumnya pelaku mengambil motor korban dengan masuk kedalam rumah melalui plafon.
"Dengan cara pelaku masuk kedalam rumah kontrakan melalui pintu belakang yang tidak ada kuncinya, kemudian pelaku memanjat menuju langin-langit rumah atau plapon selanjutnya turun melalui lubang plapon yang ada di ruang tamu. Selanjutnya mengambil kendaraan roda dua yang kebetulan kunci kontaknya masih melekat di kendaraan selanjutnya pelaku keluar membawa kendaraan tersebut melalui pintu depan,"ungkap Komarudin pada Senin, 24 Mei 2021.
Aksi pelaku terus berlanjut di waktu yang berbeda. Pelaku, kembali masuk kedalam rumah korban dan mengambil TV. Akan tetapi, aksi pelaku terekam oleh CCTV yang dipasang oleh korban.
"Karena korban ini merasa geram dengan aksi pencurian jadi korban memasang kamera CCTV, pelaku masuk lagi kedalam rumah kontrakan itu dan mengambil TV korban," katanya.
Berbekal, dari rekaman CCTV itu polisi membekuk tersangka saat tengah asik nongkrong di depan warung. "Pelaku diamnkan saat nongkrong di wilayah Kelurahan Saruni," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang hasil curiannya yang sudah di jual oleh pelaku. "Kendaraan hasil curiannya juga diamankan meski sudah di jual dan pemilik sudah diberitahu," ujarnya.
Kapolsek Pandeglang Kompol Heri Fitiyono membenarkan bahwa sudah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Iya pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek, kurang lebih ancamannya 5 tahun penjara," tandasnya.[Syam/Ars]