Senin, 24 Maret 2025

Belum Sempat Menikmati Sabu, Warga Serang Dicokok Polisi

Ilustrasi/Net
Sabtu, 29 Mei 2021 | 11:56 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Apes, belum sempat menikmati shabu yang dibelinya, TR (30 tahun), warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Pecandu yang juga pengedar shabu ini ditangkap usai mengambil shabu pesanannya di pinggir jalan di Lingkungan Kagungan, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.

"Dari tersangka TR ini petugas mengamankan satu paket shabu yang disembunyikan dalam bungkus permen strepsil," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Iptu Michael K Tandayu saat menghubungi wartawan pada Sabtu, 29 Mei 2021).

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TR bermula dari informasi masyarakat. Masyarakat yang tinggal di sekitar Lingkungan Kagungan mencurigai lingkungannya kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berbekal dari laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah diintai, tersangka yang saat itu tengah mengambil sesuatu di pinggir jalan langsung ditangkap. Dari genggaman tangan, petugas mendapati bungkus permen merk strepsil. Saat bungkusan permen itu dibuka, didalamnya ada plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga shabu," terang Michael.

Kepada petugas, tersangka TR mengakui saat ditangkap dirinya baru saja mengambil shabu yang dibelinya seharga Rp500 ribu dari seorang pengedar berinisial P (DPO) melalui telepon. Selain dipergunakan sendiri, tersangka TR juga mengakui menjual kembali dalam paketan kecil.

"Tersangka selain menggunakan juga menjual shabu. Tersangka membeli satu paket seharga Rp500 ribu. Paketan tersebut kemudian dipecah menjadi 3 paketan kecil. Satu paket digunakan sendiru sedangkan 2 paket lainnya dijual Rp300 ribu/paket. Jadi selain mendapat keuntungan Rp100 ribu, tersangka juga dapat menikmati shabu," jelasnya.

Menurut Michael, bisnis haram yang dilakukan tersangka pengangguran ini sudah dilakukan selama 3 tahun. Dan usaha ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Jadi keuntungan dari menjual shabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Michael.

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Belum Sempat Menikmati Sabu, Warga Serang Dicokok Polisi

INILAH SERANG

1820 dibaca
Bedah Buku ‘Si Doel’ Sarat Politis, Kewenangan Bawaslu Membubarkan
1064 dibaca
Korsleting Listrik, Bus Arimbi Terbakar di Tol Tangerang-Merak

HUKUM & KRIMINAL

1747 dibaca
Tersangka Kasus Dudaan Korupsi Dana Tunda Kembali Diperiksa Kejari Pandeglang
404 dibaca
Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Kurir saat Asyik Isap Sabu

POLITIK

1698 dibaca
Percepat Pilkades Serentak, Pemkab Serang Konsultasi ke Kemendagri
2024 dibaca
Konsolidasi, Ribuan PKS Muda Banten Ikut The Beach Party

PENDIDIKAN

2742 dibaca
WH: Kita Akan Bebaskan Biaya Pendidikan di Banten
1449 dibaca
Pendidikan Berkualitas Harus Menjadi Prioritas
Top