lBC, Serang - Belum sempat menikmati motor hasil curian, YF (32 tahun) dan RS (23 tahun), dua pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di Kota Serang, dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.
Dua tersangka spesialis pencurian motor parkiran ini ditangkap Tim Resmob di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Rabu (8/2) sekitar pukul 01:30 WIB atau sekitar 7 jam setelah melakukan pencurian.
Tersangka warga Kabupaten Tenggamus, Lampung dan Kota Serang ini sebelumnya menggasak motor Honda Beat milik Jeni (47) yang terparkir di terasnya di Kampung/Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (8/2) sekitar pukul 18:30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa Tim Resmob memperoleh informasi bahwa salah seorang warga Panggung Jati telah kehilangan motor Honda Beat A 3122 DD.
Meski TKP pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota namun Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Iwan Rudini berusaha membantu menangkap para pelaku pencurian motor.
"Dari penyelidikan diketahui para pelaku bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Kelapa Dua," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada wartawan pada Minggu, 13 Februari 2022.
Rabu (9/2) sekitar pukul 01:30, Tim Resmob bergerak melakukan penyergapan di sebuah rumah kontrakan dan berhasil meringkus kedua pelaku. Dari dalam rumah kontrakan, Tim Resmob mengamankan 2 unit motor serta kunci T.
"Ada 2 unit motor yang diamankan, satu unit hasil merupakan sarana kejahatan, dan satu motor lainnya merupakan hasil kejahatan yang telah diganti plat nopolnya," terang Yudha Satria.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor di wilayah Panggung Jati. Bahkan kedua tersangka juga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di Kota Serang.
"Kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri motor namun hanya melakukan aksi di wilayah hukum Polres Serang Kota. Motor-motor hasil curian diakui dijual kepada penadah di wilayah Lampung," tambah Dedi Mirza.
Dedi Mirza menjelaskan karena locus delicti pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Taktakan.
"Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita serahkan ke Polsek Taktakan sesuai laporan untuk diproses lebih lanjut," kata Kasatreskrim.