Kamis, 12 Desember 2024

Belum Nikmati Hasil Curanmor, Dua Pelaku Diringkus

Dua Pelaku saat dimintai keterangan di Unit Reskrim Polsek Kopo-[Foto: InilahBanten.co.id/Haji Imat]
Kamis, 10 Okt 2019 | 18:52 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Belum sempat jual motor hasil curian, MD (21 tahun), dan AG (23 tahun), dua pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kopo. Dua tersangka curanmor MD, 21, dan AG, 23, ditangkap di rumah salah satu pelaku di Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak pada Kamis, 9 Oktober 2019 malam.

Kapolsek Kopo Iptu M Iqbal Wirada mengatakan pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari hilangnya motor Honda Scoopy B 6940 VLL milik Sayuti (25 tahun), yang terpakir di halaman rumahnya di Kampung Sebe, Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang pada Jumat, 4 Oktober 2019 lalu. Beruntung, aksi kedua pelaku curanmor ini terekam kamera CCTV yang terpasang disekitaran rumah korban.

"Dari rekaman CCTV ini, tim reskrim mulai melakukan penyelidikan untuk memdapatkan identitas pelaku pencurian. Belakangan diketahui jika kedua pelaku merupakan warga Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak," kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Kamis, 10 Oktober 2019.

Setelah mengantongi identitas para pelaku, Kapolsek bersama 6 personil reskrim langsung bergerak ke lokasi para pelaku dan berhasil meringkus kedua tersangka di rumah tersangka MD. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 2 unit motor Honda Scoopy serta kunci T sebagai barang bukti kejahatan.

"Kedua tersangka ditangkap di satu lokasi dengan barang bukti yang kami amankan berupa 2 unit Honda Scoopy serta kunci T. Dua motor Scoopy itu milik korban Sayuti serta satunya merupakan sarana kejahatan. Rencananya motor korban akan dijual tapi belum ada pembeli," terang Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka AG merupakan residivis yang baru sebulan bebas dari Lapas Jambe Tangerang setelah mendekam selama 2 tahun dalam kasus yang sama. Sebulan bebas, tersangka AG juga diketahui melakukan 2 kali melakukan aksi curanmor di Tangerang.

"Oleh karena itu, kasus curanmor ini masih akan terus kami kembangkan karena pelaku memiliki jaringan yang lain. Untuk modus operandinya, pelaku menyasar motor yang terparkir dan mencuri dengan menggunakan kunci T," ungkap.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Belum Nikmati Hasil Curanmor, Dua Pelaku Diringkus

INILAH SERANG

679 dibaca
Pengendara Motor Warga Pabuaran Tewas Terlintas Dump Truk
604 dibaca
Pengadilan Agama dan DKBP3A Kabupaten Serang MoU Terkait Konseling Perkawinan

HUKUM & KRIMINAL

1199 dibaca
Wanita Paruh Baya Berhasil Menangkap Maling
252 dibaca
Tangkap 2 Bandar, Polres Serang Sita Puluhan Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

POLITIK

186 dibaca
Calon Bupati Serang Andika Hazrumy Akan Tuntaskan Pembangunan Jalan Poros Desa
2056 dibaca
DPRD Pandeglang Siap Gunakan Hak Interpelasi

PENDIDIKAN

2584 dibaca
Siswa SMPN 3 Rangkasbitung Wakili Banten Lomba Baca Puisi Tingkat Nasional
1258 dibaca
PGRI Anggap Belajar Tatap Muka Belum Saatnya Dilakukan
Top