Selasa, 21 Januari 2025

Beli Sabu, Pedagang Ikan Diringkus Satreskoba Polres Serang

Ilustrasi/net
Kamis, 23 Jun 2022 | 10:50 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Li alias Awek (32 tahun), pedagang ikan di Muara Karang, Jakarta diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang di areal SPBU Cimiung di Jalan Raya Serang - Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Pedagang ikan warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ini ditangkap bersama De (27 tahun) rekannya yang masih satu kampung usai memungut sabu yang di pesannya pada Selasa, 21 Juni 2022.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan keduanya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Masyarakat di sekitar areal SPBU curiga melihat kedua tersangka bulak balik di areal SPBU," kata Kasatreskoba kepada wartawan pada Kamis, 23 Juni 2022.

Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.

Setelah tiba di areal SPBU, petugas ikut melakukan pengintaian disaat kedua pelaku terlihat mundar mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.

Tidak lama kemudian, kedua tersangka hendak pergi namun petugas yang curiga langsung mendekati.

"Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu dari saku celana tersangka Awek dan keduanya diamankan ke Mapolres Serang," terang Michael.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika sabu yang diamankan milik berdua yang dibeli secara patungan. Sabu tersebut dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial W warga Walantaka (DPO).

"Tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di areal SPBU," kata Kasatreskoba.

Tersangka mengaku sudah 2 kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung. "Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan," terang Michael.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1)  Jo Pasal 132 UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Beli Sabu, Pedagang Ikan Diringkus Satreskoba Polres Serang

INILAH SERANG

1220 dibaca
Begini Kronologi Pembuangan Bayi di Areal Pesawahan Pontang
729 dibaca
Maksimalkan Capaian, Polres Serang Kembali Gelar Vaksinasi Mass

HUKUM & KRIMINAL

1370 dibaca
Melawan Saat Ditangkap, Gembong Begal Ditembak
415 dibaca
Gagal Tawuran, Resmob Polres Serang Amankan 5 Remaja

POLITIK

2762 dibaca
Arogan, Gubernur WH Larang Ikatan Keluarga Minang Gunakan Plaza Aspirasi
1401 dibaca
KPPD Banten Turun Gunung Beri Pendidikan Pemilu

PENDIDIKAN

2384 dibaca
Pemberhentian Ketua STKIP SB Tanpa Prosedur yang Benar
3599 dibaca
Dukung SMP Al Azhar BSD Gelar Lomba Akademik, Seni dan Olahraga se-Jabotabek
Top