IB, Serang– Acara bedah buku ‘Si Doel’ yang rencananya akan dilaksanakan pada, Minggu 15 Januari 2017 bersama Gol A Gong di Kota Serang, dilaporkan oleh Tim Advokasi WH-Andika ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Perwakilan Tim Advokasi WH-Andika, Ferry Renaldy menilai, kegiatan tersebut penuh dengan unsur politis, lantaran ‘Si Doel’ dalam buku tersebut menceritakan tentang sosok Rano Karno yang merupakan calon gubernur pada Pilkada Banten 2017.
“Pada prinsipnya, ini tidak boleh dilakukan, karena ‘Si Doel’ dalam buku itu tidak lain adalah Rano Karno yang maju sebagai calon Gubernur Banten pada Pilkada Banten 2017,” kata Ferry saat ditemui di Kantor Bawaslu Banten Lingkungan Kelapa dua Kota Serang pada Jum’at, 13 Januari 2017.
Ferry mengatakan, sebelumnya, pihaknya juga telah melaporkan dengan kasus yang sama ke Bawaslu Banten dan Bawaslu telah memberikan teguran kepada Gol A Gong. Namun Ferry menilai, Gol A Gong tidak mengindahkan teguran tersebut sehingga Gol A Gong merencanakan kegiatan serupa di Kota Serang.
“Sebelumnya di TBM di Pontang, kemudian di Kabupaten Tangerang dan di Rangkasbitung (Lebak), Minggu besok mau di Kota Serang di Carefour, prinsipnya, kami minta kepada Bawaslu untuk mengimbau Gol A Gong agar tidak melanjutkan kegiatan tersebut. Karena kalau kegiatan tersebut terus dilakukan, Bawaslu punya kewenangan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” tegas Ferry.
Dia menyebutkan, dalam Peraturan KPU nomor 12 tahun 2016 pasal 11 dan 12 menyebutkan, kegiatan yang dilaksanakan oleh tim sukses atau partai politik atau gabungan partai politik atau pasangan calon bisa dilakukan oleh organisasi lain atau pihak lain dengan syarat harus terdaftar di KPU Provinsi Banten.
“Akan tetapi, nyatanya sampai detik ini, tidak ada satu organisasi pun atau yang mengatasnamakan Gol A Gong yang mendaftar ke KPU,” tuturnya.
Meski demikian, Ferry menjelaskan tidak ada bukti yang mengindikasikan bahwa kegiatan tersebut menggunakan APBD. Sebab, logo yang tertuang dalam poster itu hanya toko buku Gramedia dan Carefour.
“Kalau dugaan penggunaan APBD dalam konteks ini kami tidak tau, tapi kalau yang kemaren, ada dugaan, karen bekerjasama dengan TBM, sementata TBM itu penerima Hibah dari pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, Ferry juga melaporkan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DMBTR) yang masih memasang Billboard dengan foto Rano Karno sebagai Gubernur Banten, padahal, sejak 11 Januari 2017, Rano Karno tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Banten.
“Terlapornya Kepala DBMTR Provinsi Banten, lokasinya di sekitaran Palima, Curug Kota Serang, sehatusnya kan sudah diturunkan, karena tidak boleh, tapi ini masih aja,” pungkasnya seraya berharap Bawaslu bisa bertindak tegas terkait pemasangan foto-foto Rano Karno sebagai Gubernur Banten.