IBC, Banjarmasin - Bea Cukai Banjarmasin mengamankan 6 karton atau 172.800 batang produk hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin merek Bunga Cakra, di Jalan Duyung Raya Komplek Lumba-lumba Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin pada Kamis 25-Januari-2018 lalu.
"Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut telah merugikan konsumen dan menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau sebesar Rp66.528.000," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah, kepada wartawan Rabu 31-Januari-2018.
Ia mengatakan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai yakni pidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pada konferensi pers ini juga dihadiri perwakilan dari Denpom VI/2 Banjarmasin, Kodim 1007 Banjarmasin, Kapolsek KPL Banjarmasin, Kejari Banjarmasin, Kapolresta Banjarmasin, Binda Banjarmasin, dan Danramil 1007-03 Banjarmasin. [inilah]