IBC, Serang-Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berhasil menuntaskan pembayaraan ganti rugi 1.133 bidang tanah yang tersebar di delapan desa yang ada di bantaran sungai Ciujung, dari mulai Kecamatan Pamarayan hingga Kragilan,Kabupaten Serang yang terdampak pembangunan tanggul raksasa.
“Hanya tersisa satu desa yang belum dibayarkan ganti rugi,yaitu, Desa Negara di Kecamatan Kibin sebanyak 200 bidang,karena belum semua data tanah di desa tersebut yang masuk ke BBWSC3 dari BPN.Namun demikian,estimasi kami tanggal 27 Desember semua bidang tanah yang terdampak pembangunan tanggul Ciujung sudah selesai pembayaran ganti rugi,” terang Iwan Fauzi, kepala Satker Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWSC3 kepada wartawan melalui sambungan telepon, 20-Desember-2017.
Ia menjelaskan, ke delapan desa yang sudah selesai dilakukan pembayaran ganti rugi lahan adalah, DesaPanyabrangan,Panasogan, Malabar,Kampung Baru, Blokang,Dukuh, dan Desa Katulisan, yang ada di Daeeah Aliran Sungai (DAS) Ciujung dengan alokasi anggaran sebesar Rp 160 miliar yang didanai oleh Asian Development Bank (ADB).
Iwan mengatakan,pembayaran ganti rugi ini dilaksanakan untuk mempercepat pembanguna tanggul Ciujung sepanjang 11,8 kilometer yang sudah lama ditunggu oleh masyarakat,untuk mengurangi dampak banjir akibat luapan sungai Ciujung di wilayah Kabupaten Serang dan tol Tangerang-Merak.”Target kami,tahun 2020 proyek tanggul raksasa Ciujung sudah rampung,” tegasnya.
Kepala BPN Kabupaten Serang, Nazron BR yang dikonfirmasi mengatakan, terlambatnya pembayaran ganti rugi di Desa Negara,Kecamatan Kibin,bukan disebakan lambatanya kinera BPN dalam melakukan pengukuran dan validasi data tanah,namun pihaknya tidak ingin ada persoalan dikemudian hari,sehingga perlu ada kehati hatian untuk menyerahkan data dan pemilik tanah yang akan dilakukan pembayaran ganti rugi.
“Kami tidak ingin ada persoalan dikemudian hari,sehingga penyerahan nama pemilik dan data bidang tanah perlu ke hati hatian,” ujar Nazron.
Nazron menjelaskan, BPN sebagai ketua tim pengadaan tanah sebagaimana yang diamanatkan dalam dalam Pasal 7 Perpres Nomor 65 Tahun 2006 menegaskan, panitia pengadaan tanah hanya bertugas,mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan,termasuk meneliti status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Selain itu kata Nazron, BPN juga bertugas meneliti dokumen yang mendukungnya dan memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan kepada pemegang hak atas tanah, mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut.
”Setelah dilakukan pembayaran ganti rugi, kami dari BPN membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah tersebut,” cetusnya.
Suhaemi (60),seorang pemilik lahan di Desa Blokang yang menerima ganti rugi mengaku gembira atas pembayaran ganti rugi tersebut,setelah sempat beberapa tahun terkatung katung setelah tanahnya diukur oleh BPN,karena masuk dalam peta lokasi pembangunan tanggul Ciujung.
“Saya sempat tidak percaya akan adanya pembayaran ganti rugi lahan.Sebab,sudah tiga tahun sejak tanah saya diukur oleh BPN, tidak ada kejelasan kapan akan dibayar,” katanya.
Sebagaimana diketahui,rencana pembangunan tanggul raksasa Ciujung yang dimulai dari tahun 2014, dengan rencana pembangunan fisik akan dilakukan tahun 2015, selalu mengalami kegagalan,akibat terbentur pengadaan lahan oleh BPN dan lemahnya koordinasi antara BBWSC3 dengan BPN serta pemerintah daerah selama ini.