Minggu, 19 Januari 2025

Bawaslu Banten Sebut Deklarasi #2019GantiPresiden Tidak Melanggar

[Foto Istimewa]
Sabtu, 04 Agt 2018 | 13:12 WIB - Serang Politik

IBC, Serang - Rencana Deklarasi #2019GantiPresiden yang akan dilaksanakan pada 10 Agustus 2018 di Kota Serang menuai polemik. Bahkan, ada yang menganggap gerakan tersebut makar terselubung. Padahal, aspirasi tersebut dianggap sah dimana tidak melawan hukum. 

Terbukti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menegaskan, jika rencana aspirasi masyarakat yang akan menyuarakan dengan hastag 2019 Ganti Presiden tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Sejauh ini belum dapat dikatakan melanggar, karena belum memasuki masa kampanye, dan peraturan tentang hal tersebut belum terbit,” kata Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten, Ali Faisal saat dihubungi lnilahBanten pada Jum’at, 3 Agustus 2018.

Baca juga: Praktisi Hukum: Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Bughot/Makar

Penegasan yang sama disampaikan Komisioner Bawaslu Banten, Didih M Sudi. Pihaknya juga sampai saat ini belum bisa menegaskan jika hal tersebut pelanggaran. Hanya saja, pihaknya mengimbau agar tidak ada unsur penghinaan atau ujaran kebencian.

“Saya melihat itu belum ada pelanggaran. Semua pihak menahan diri. Bawaslu mengimbau hendaknya tidak ada tindakan menghina pihak lain dan melakukan ujaran kebencian. Jangan sampai menimbulkan gesekan di masyarakat,”pesan Didih.

Sebelumnya Praktisi Hukum, Asep Abdullah Busro menjelaskan bahwa bughot itu ada dalam terminologi hukum islam yang artinya memberontak/pemberontakan/melawan penguasa yang sah kalau dalam konteks hukum positif di NKRI bughot = MAKAR masuk dalam delik Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara yaitu Pasal 107 KUH ancamannya penjara 15 tahun dan buat pemimpinnya dipenjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. 

Akan tetapi, rumusan pembuktian delik pidana teraebut syaratnya adalah ada upaya "perbuatan penggulingan pemerintahan dengan cara yang tidak sah (illegal)" seperti kudeta oleh militer, pembunuhan terhadap presiden dan/ atau contoh lain ada pemberontakan PRRI/Permesta, DI/TII dan sebagainya. 

"Tapi kalau dalam konteks gerakan #2019GantiPresiden, maka gerakan tersebut tidak masuk kualifikasi bughot/makar seperti dalam Pasal 107 KUHP, karena sifatnya hanya aktifitas berkumpul & mengeluarkan pendapat dimuka umum yang mengajak masyarakat untuk mengganti presiden pada saat Pemilu 2019,"kata Asep melalui keterangan tertulisnya pada Jum'at, 3 Agustus 2018. 

Reporter: Arif Soleh
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Bawaslu Banten Sebut Deklarasi #2019GantiPresiden Tidak Melanggar

INILAH SERANG

882 dibaca
Libur Nataru 2022, Polres Serang Siapkan Lima Pospam
458 dibaca
Desa Wisata Kubang Baros Berpotensi Masuk 3 Besar Terbaik ADWI 2023

HUKUM & KRIMINAL

108 dibaca
Resmob Polres Serang Tembak 3 Pelaku Spesialis Pencurian Hewan Ternak
1545 dibaca
Curi Motor, Rahmat Nyaris Tewas Dikeroyok massa

POLITIK

1446 dibaca
Menjelang Pileg 2019, Golkar Masih Jadi Pilihan Warga Kota Serang
1709 dibaca
Siap Hadapi Gugatan Rano-Embay di MK, KPU Susun Alat Bukti

PENDIDIKAN

1104 dibaca
Andika Sebut 91,32 Persen SMA/SMK Menyelenggarakan UNBK Mandiri
2173 dibaca
Tak Kunjung Cair, Dimana Dindikbud Banten Mengendap Dana BOS
Top