IBC, Serang - Rencana Deklarasi #2019GantiPresiden yang akan dilaksanakan pada 10 Agustus 2018 di Kota Serang menuai polemik. Bahkan, ada yang menganggap gerakan tersebut makar terselubung. Padahal, aspirasi tersebut dianggap sah dimana tidak melawan hukum.
Terbukti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menegaskan, jika rencana aspirasi masyarakat yang akan menyuarakan dengan hastag 2019 Ganti Presiden tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Sejauh ini belum dapat dikatakan melanggar, karena belum memasuki masa kampanye, dan peraturan tentang hal tersebut belum terbit,” kata Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten, Ali Faisal saat dihubungi lnilahBanten pada Jum’at, 3 Agustus 2018.
Baca juga: Praktisi Hukum: Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Bughot/Makar
Penegasan yang sama disampaikan Komisioner Bawaslu Banten, Didih M Sudi. Pihaknya juga sampai saat ini belum bisa menegaskan jika hal tersebut pelanggaran. Hanya saja, pihaknya mengimbau agar tidak ada unsur penghinaan atau ujaran kebencian.
“Saya melihat itu belum ada pelanggaran. Semua pihak menahan diri. Bawaslu mengimbau hendaknya tidak ada tindakan menghina pihak lain dan melakukan ujaran kebencian. Jangan sampai menimbulkan gesekan di masyarakat,”pesan Didih.
Sebelumnya Praktisi Hukum, Asep Abdullah Busro menjelaskan bahwa bughot itu ada dalam terminologi hukum islam yang artinya memberontak/pemberontakan/melawan penguasa yang sah kalau dalam konteks hukum positif di NKRI bughot = MAKAR masuk dalam delik Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara yaitu Pasal 107 KUH ancamannya penjara 15 tahun dan buat pemimpinnya dipenjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.
Akan tetapi, rumusan pembuktian delik pidana teraebut syaratnya adalah ada upaya "perbuatan penggulingan pemerintahan dengan cara yang tidak sah (illegal)" seperti kudeta oleh militer, pembunuhan terhadap presiden dan/ atau contoh lain ada pemberontakan PRRI/Permesta, DI/TII dan sebagainya.
"Tapi kalau dalam konteks gerakan #2019GantiPresiden, maka gerakan tersebut tidak masuk kualifikasi bughot/makar seperti dalam Pasal 107 KUHP, karena sifatnya hanya aktifitas berkumpul & mengeluarkan pendapat dimuka umum yang mengajak masyarakat untuk mengganti presiden pada saat Pemilu 2019,"kata Asep melalui keterangan tertulisnya pada Jum'at, 3 Agustus 2018.