lB, Serang-- Seorang pecandu narkoba diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota, usai berbelanja sabu. Tersangka ES (27 tahun), yang diketahui baru saja belanja sabu diringkus petugas di rumah kontrakannya di Lingk. Sempu, Kel. Cipare, Kota Serang. Dari tangan tukang service handphone ini, diamankan barang bukti satu paket sabu yang dibeli seharga Rp600 ribu.
Diperoleh keterangan, penyergapan tersangka pengguna narkoba ini terjadi pada Selasa, 14 Maret sore. Tersangka yang diketahui sudah menjadi target penangkapan petugas disergap ketika baru saja masuk rumah kontrakannya. Pada saat disergap, tersangka sempat menghindar ke ruang dapur namun berhasil diamankan.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan narkoba di tubuhnya. Saat petugas menggeledah bagian rumah, satu bungkusan kecil berhasil ditemukan di atas meja. Ketika dibuka ternyata bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
"Ketika akan kami tangkap tersangka sempat menghindar untuk membuang bungkusan narkoba tersebut. Tersangka dan barang buktinya selanjutnya kita amankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kepala Unit Satuan Narkoba, Iptu Suharto pada Rabu, 15 Maret 2017.
Dalam pemeriksaan, tersangka tukang reparasi handphone ini mengakui bahwa barang yang disita petugas adalah sabu yang dibeli dari IY, warga Ciomas, Kab. Serang seharga Rp600 ribu. Barang haram tersebut memang rencananya akan digunakan sendiri. Tersangka juga mengakui sudah sekitar 1 tahun mengkonsumi sabu.
"IY yang disebut sebagai penjual sabu langsung kita kejar. Petugas mendatangi rumahnya namun pelaku tidak ada. Saat ini kami masih mencari keberadaan IY," kata Suharto.