Selasa, 03 Desember 2024

Baru Bebas dari Rutan, Oknum Kades di Kragilan Kembali Ditangkap

Kamis, 04 Okt 2018 | 15:33 WIB - Serang Hukum & Kriminal

[foto ilustrasi]lBC, Serang - Baru saja menghirup udara bebas, Kepala Desa (Kades) Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Sae alias Pudin kembali diamankan petugas Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Serang. Oknum Kepala Desa yang terjerat kasus pemalsuan dokumen akta ontentik ini kembali diamankan beberapa langkah keluar dari Rutan Serang pada Jumat, 28 September 2018.

Selain oknum Kades, turut diamankan Ad dan Mah yang merupakan kaki tangan oknum Kades. Keduanya juga diamankan beberapa langkah setelah keluar dari Rutan Serang. Berbeda dengan oknum Kades, kedua pria yang berperan sebagai pembuat warkah tanah palsu ini ditangkap pada Jumat, 21 September 2018. Ketiga sindikat pemalsuan dokumen ini diamankan setelah menjalani hukuman 5 bulan penjara. 

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Chandra Babega membenarkan petugas Unit Tipidsus telah mengamankan oknum Kades beserta dua kaki tangannya selepas bebas dari Rutan Serang. "Kami mengamankan setelah ada laporan dari pemilik tanah di Blok 006 berdasarkan polisi nomer : B/99/V/2018, tanggal 9 Mei 2018," kata AKP David Chandra.

Kasat menjelaskan kasus yang dihadapi oknum Kades dan dua kaki tanganya ini masih terkait dugaan kasus pemalsuan tandatangan yang ada pada dokumen Surat Pelepasan Hak (SPH) Nomer : 73/SPH/V/2017 tanggal 19/5/2017 yang berada di Blok 006, Desa Silebu. Menurut Kasat, pihaknya telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap ketiga mafia tanah ini. 

"Oknum kades ini menggerakan kaki tangannya untuk memalsukan warkah sebagai dasar pembuatan SPH atas sebidang tanah seluas 5.035 meter persegi kepada PT Sinar Dajili Makmur," ungkap Kasat didampingi Kanit Tipidsus, Iptu Samsul Fuad kepada wartawan di kantornya pada Kamis, 4 Oktober 2018.

David melanjutkan, modus yang digunakan oknum Kades Silebu untuk memuluskan tindak kejahatannya yaitu dengan memalsukan tanda tangan serta sidik jari atas surat pelepasan hak (SPH) tanah atas nama pemilik asli. 

"Karena punya SPK (surat perintah kerja) dari PT Sinar Dajili Makmur, oknum Kades ini kemudian melakukan SPH tanpa diketahui pemilik tanah yang asli. Tersangka memalsukan tanda tangan serta sidik jari pemilik sah tanah tersebut," terangnya,

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, petugas kepolisian menjerat oknum Kades Silebu bersama dua kaki tangannya dengan Pasal 263 Jo 266 Jo 55 Jo Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen Akta Otentik.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara terhadap Sae alias Pudin, Mah dan Ad, sedangkan Sa dan Jum dihukum dihukum lebih 18 bulan penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Baru Bebas dari Rutan, Oknum Kades di Kragilan Kembali Ditangkap

INILAH SERANG

839 dibaca
Subadri Ajak OPD Komitmen Jadikan Serang Kota Layak Anak
1656 dibaca
Satu Pelaku Curas Ditembak

HUKUM & KRIMINAL

1503 dibaca
Curi Motor Tetangga, Gilang dan Penadah Dicokok Polisi
984 dibaca
Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Polisi Temukan 24 Paket Sabu

POLITIK

2815 dibaca
Golkar Segera Pecat Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuludin
3251 dibaca
Panik, Tim Rano Coba Buat Suasana Kota Tangerang Tidak Kondusif

PENDIDIKAN

1837 dibaca
Fasilitator Daerah Banten Dilatih Efektivitas Pembelajaran dan Pendampingan
Top