Sabtu, 12 Oktober 2024

Ayah Ciumi Putrinya yang Sudah Menikah, Bolehkah?

[foto istimewa]
Jumat, 11 Jan 2019 | 22:50 WIB - Mozaik Islami

SEORANG bertanya apakah boleh seorang laki-laki mencium putrinya yang sudah besar dan sudah baligh, baik itu sudah menikah ataupun belum baik itu pada pipinya, bibirnya maupun lainnya. Bagaimana hukumnya?

Menurut Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI:

Tidak apa-apa seorang laki-laki mencium putrinya baik yang sudah besar maupun yang masih kecil tanpa syahwat, dengan syarat dilakukan pada pipinya jika putrinya itu sudah besar, hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakar ash Shiddiq, bahwa ia mencium pipi putrinya, Aisyah.

Apabila mencium pada pipi bisa membangkitkan syahwat, maka tidak melakukannya adalah lebih terpelihara. Begitu pula si anak, ia boleh mencium ayahnya pada hidungnya atau kepalanya tanpa syahwat, tapi bila disertai syahwat maka semua itu diharamkan atas semuanya untuk mencegah terjadinya fitnah dan sarana kekejian. Wallahu waliut taufiq.

Kitabud Dawah, al-Fatawa, Syaikh Ibnu Baz, Hal. 188-189

[KonsultasiSyariah/lnilah]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Ayah Ciumi Putrinya yang Sudah Menikah, Bolehkah?
dccc kpu

INILAH SERANG

1881 dibaca
Lagi, Tangsel Sukses Pertahankan Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi
1186 dibaca
Pol PP dan Polsek Kembali Segel Empat Café di Ciruas

HUKUM & KRIMINAL

4011 dibaca
Polisi Kantongi 3 Nama Diduga Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga

POLITIK

70 dibaca
Andika Targetkan Pariwisata Kabupaten Serang Jadi Tujuan Nasional dan Mancanegar...
Top