Senin, 03 November 2025

Audiensi Sengketa Lahan KEK Tanjung Lesung, Begini Hasilnya

Suasana audensi terkait sengketa lahan antara ahli waris dan PT BWJ di KEK Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang pada Kamis, 11 Januari 2018.(Foto:lnilahBanten/Saepullah)
Kamis, 11 Jan 2018 | 17:56 WIB - Pandeglang Ekonomi & Bisnis

IBC, Pandeglang - Audensi terkait sengketa lahan antara ahli waris dan PT Banten Wast Java (BWJ)  di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang kembali digelar pada Kamis, 11 Januari 2018. Sengketa lahan seluas 462 hektare yang dituding diserobot oleh PT. BWJ selaku pengembang, menghasilkan satu keputusan.

Rapat audiensi yang digelar di ruangan bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, itu menyepakati bahwa pada pekan depan, semua pihak terkait akan meninjau lokasi. Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebagai fasilitator menilai bahwa hal itu perlu dilakukan guna memastikan kepemilikan lahan sesungguhnya.

Audiensi sempat alot lantaran KSU Bina Usaha yang mengklaim pemilik resmi lahan 462 hektare di KEK, mempertanyakan peran Administrator KEK sebagai perwakilan pemerintah, yang dianggap tidak bersikap kooperatif dalam menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi, PT. Banten West Java (BWJ) selaku pengembang KEK juga tidak juga menunjukkan bukti kepemilikan.

Namun Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, Agus Priadi Mustika akhirnya memutuskan agar semua pihak untuk terjun langsung ke lokasi yang bermasalah.

"Kami sudah fasilitasi kedua belah pihak. Titik temunya akan diperlihatkan di lokasi. Insha Allah Minggu depan kami jadwalkan untuk melihat tanahnya yang mana dan bukti kepemilikan apa yang dimiliki oleh para pihak," katanya.

Menurut Agus, jika hanya saling klaim maka tidak akan menemukan titik temu. Maka hal yang paling efektif adalah dengan meninjau kelokasi dan pihak yang saling klaim untuk membawa bukti kepemilikan.

"Kita lakukan dengan baik, hasilnya untuk masyarakat. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai mengklaim tetapi tidak punya bukti," jelas Agus.

Ketua KSU Bina Usaha sebagai perwakilan 261 pemilik lahan di kawasan KEK Tanjung Lesung, Uneh Junaedi menyambut baik keputusan itu.

"Sekali lagi ditegaskan bahwa kami tidak pernah menjual lahan di KEK kepada siapa pun. Kalau data, kami sudah menyiapkan segalanya untuk membuka bukti," tutur Uneh.

Menurutnya, hal itu adalah salah satu langkah yang perlu ditempuh untuk menyelesaikan polemik tersebut. Sekaligus, menjawab tantangan BWJ yang seolah tidak mengakui adanya lahan milik warga yang dicaplok BWJ.

"Sekarang tinggal penjadwalan saja. Kami siap membawa seluruh ahli waris untuk ikut meninjau lokasi dan menunjukkan titik nol lahan warga," ucapnya.

Disatu sisi, perwakilan PT. BWJ, Maheno enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengaku siap untuk membuktikan lahan yang disoal warga. Bahkan ketika disinggung berapa lahan yang sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), dirinya tidak dapat menjabarkan lebih rinci.

"(Tanah) yang ditunjuk oleh warga, kami belum tahu. Soal HGB tanyakan saja ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kami siap. Begitu saja, yah. Punteun," katanya.

Reporter: Saepullah
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Audiensi Sengketa Lahan KEK Tanjung Lesung, Begini Hasilnya

BERITA TERKAIT

gbfd kgkg

INILAH SERANG

1679 dibaca
Tatu Sebut Perda Pencegahan HIV/AIDS Dibutuhkan Masyarakat
4375 dibaca
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023

HUKUM & KRIMINAL

569 dibaca
Warga Pontang Ditangkap saat Berangkatkan TKW Ilegal
382 dibaca
Tunggu Konsumen, Kurir Sabu Diringkus Polisi

POLITIK

1771 dibaca
Kongres IV Pokja Wartawan Banten, Dewan Penasehat Tunggu Waktu yang Tepat
1503 dibaca
Golkar Kota Serang Turun Menangkan Tatu-Pandji di Pilkada Kabupaten Serang
Top