lBC, Serang – Jajaran Satintelkam Polres Serang Kota meringkus 2 (dua) pemuda yang tengah asik meracik minuman keras (miras) oplosan di kamar kostnya di Jalan Kitapa Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang Kota Serang pada Selasa, 1 Mei 2018 malam.
Kedua pemuda berinisial S (22 tahun) dan P (21 tahun) tidak dapat berkutik ketika petugas Satintelkam Polres Serang Kota melakukan penggerebekan kamar kos mereka. Alhasil petugas menemukan belasan botol berisi miras oplosan yang siap di edarkan di tempat hiburan malam di Kota Serang.
Dari keterangan keduanya, pelaku meracik miras oplosan menggunakan bahan alkohol hasil permentasi tebu dengan minuman perasa untuk menyerupai rasa miras yang beredar di tempat hiburan malam, atas perintah atasannya yang masih dalam pengejaran petugas.
"Yang satu bertugas meracik miras, satu lagi yang mengedarkan miras oplosan tersebut. Racikannya pun hanya sekedar memperkirakan saja tanpa memikirkan dampak kesehatan jika di konsumsi,"ujar Kabag Ops Polres Serang Kota Kompol Abul Muhfhahir usai memeriksa pelaku pada Rabu, 2 Mei 2018.
"Tujuannya mencari keuntungan yang banyak, sebab dari satu botol miras yang dioplos diperkirakan hanya bermodal sepuluh ribu rupiah saja, dijual rata-rata seratus ribu ke tempat hiburan malam, di tempat hiburan malam biasa dijual kembali dengan harga 300-500 ribu perbotol kepada tamu yang datang," tambahnya.
Ia menjelaskan, barang bukti alkohol permentasi tebu dan miras oplosan siap edar ini diamankan petugas Satintelkam Pokres Serang Kota untuk selanjutnya dilakukan uji labolatorium ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengetahui bahaya kesehatan dari kandungan miras oplosan yang dibuat oleh para pelaku.
"Kita akan uji lab, jika memang kandungannya membahayakan kesehatan. Pelaku akan kita jerat dengan undang-undang kesehatan," pungkasnya.
Selain mengamankan dua peracik miras oplosan, dalam operasi Cipkon Kalimaya 2018 yang dilakukan pada hari selasa 01 May 2018 malam, petugas juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang hendak mengirim miras ketempat hiburan malam dengan menggunakan mobil angkot dan menyita sebanyak 96 botol Bir Putih, 48 botol Bir Hitam, serta 5 botol anggur buah.