Rabu, 19 Maret 2025

Asik Racik Miras Oplosan, Dua Pemuda Diringkus

Satintelkam Polres Serang Kota saat menggerebeg kamar kos yang kedapatan untuk tempat meracik miras oplosan pada Senin, 1 Mei 2018 malam. (Foto:Aden Hasanudin/lnilahBanten)
Rabu, 02 Mei 2018 | 11:47 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang – Jajaran Satintelkam Polres Serang Kota meringkus 2 (dua) pemuda yang tengah asik meracik minuman keras (miras) oplosan di kamar kostnya di Jalan Kitapa Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang Kota Serang pada Selasa, 1 Mei 2018 malam.

Kedua pemuda berinisial S (22 tahun) dan P (21 tahun) tidak dapat berkutik ketika petugas Satintelkam Polres Serang Kota melakukan penggerebekan kamar kos mereka. Alhasil petugas menemukan belasan botol berisi miras oplosan yang siap di edarkan di tempat hiburan malam di Kota Serang.

Dari keterangan keduanya, pelaku meracik miras oplosan menggunakan bahan alkohol hasil permentasi tebu dengan minuman perasa untuk menyerupai rasa miras yang beredar di tempat hiburan malam, atas perintah atasannya yang masih dalam pengejaran petugas.

"Yang satu bertugas meracik miras, satu lagi yang mengedarkan miras oplosan tersebut. Racikannya pun hanya sekedar memperkirakan saja tanpa memikirkan dampak kesehatan jika di konsumsi,"ujar Kabag Ops Polres Serang Kota Kompol Abul Muhfhahir usai memeriksa pelaku pada Rabu, 2 Mei 2018.

"Tujuannya mencari keuntungan yang banyak, sebab dari satu botol miras yang dioplos diperkirakan hanya bermodal sepuluh ribu rupiah saja, dijual rata-rata seratus ribu ke tempat hiburan malam, di tempat hiburan malam biasa dijual kembali dengan harga 300-500 ribu perbotol kepada tamu yang datang," tambahnya.

Ia menjelaskan, barang bukti alkohol permentasi tebu dan miras oplosan siap edar ini diamankan petugas Satintelkam Pokres Serang Kota untuk selanjutnya dilakukan uji labolatorium ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengetahui bahaya kesehatan dari kandungan miras oplosan yang dibuat oleh para pelaku.

"Kita akan uji lab, jika memang kandungannya membahayakan kesehatan. Pelaku akan kita jerat dengan undang-undang kesehatan," pungkasnya.

Selain mengamankan dua peracik miras oplosan, dalam operasi Cipkon Kalimaya 2018 yang dilakukan pada hari selasa 01 May 2018 malam, petugas juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang hendak mengirim miras ketempat hiburan malam dengan menggunakan mobil angkot dan menyita sebanyak 96 botol Bir Putih, 48 botol Bir Hitam, serta 5 botol anggur buah.

Reporter: Aden Hasanudin
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Asik Racik Miras Oplosan, Dua Pemuda Diringkus

INILAH SERANG

1329 dibaca
Bupati Serang Pastikan MTQ Tidak Ada Peserta ‘Cabutan’
1229 dibaca
Soal Pengangguran, Bupati Serang Minta Tak Saling Menyalahkan

HUKUM & KRIMINAL

968 dibaca
Tak Punya Pekerjaan, Pemuda Ini Jual Sabu
2366 dibaca
Simpan Sabu Dibungkus Permen, Pria Ini Ditangkap

POLITIK

1720 dibaca
Pilkada Lebak 2018, Iti-Ade Diminta Maju Kembali
1338 dibaca
Pilih Agenda Partai, Puluhan Anggota DPRD Pandeglang Mangkir Dirapat Paripurna

PENDIDIKAN

698 dibaca
Pandeglang Jadi Lokus KKM Universitas Primagraha
2088 dibaca
PMII Minta Semua Rektor di Banten Larang Keras Kegiatan HTI di Kampus
Top