Rabu, 04 Desember 2024

Asik Nongkrong, Tersangka Jambret Ini Diringkus Polisi

[foto ilustrasi/net]
Kamis, 03 Des 2020 | 16:16 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Tim Unit Reskrim Polsek Kragilan berhasil meringkus MR alias Bajang (22 tahun), warga Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Tersangka jambret ini diringkus saat nongkrong di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya, kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengaman 2 buah handphone yang diduga hasil kejahatan.

Kapolsek Kragilan AKP Dadi Permana Putra mengatakan penangkapan terhadap tersangka Bajang merupakan tindak lanjut dari laporan Dila, 8, dan Nisa, 8, dua warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. Kedua bocah ini melaporkan telah menjadi korban penjambretan di teras rumah tetangganya.

"Kedua korban sedang menggunakan hp di teras rumah tetangganya memiliki jaringan wifi. Tersangka menggunakan motor Honda Beat sempat melintas lalu berhenti. Setelah turun dari motor, tersangka MR langsung merebut hp kedua korban dan langsung kabur. Korban sempat teriak "jambret" namun pelaku berhasil melarikan diri. Dibantu orang orang tuanya, korban lapor ke polsek," ungkap Kapolsek kepada wartawan pada Kamis, 3 Desember 2020.

Menindaklanjuti laporan, kata Kapolsek, tim reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tkp dan diketahui peristiwa penjambretan terekam oleh CCTV dari rumah warga di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV itulah, petugas mendapatkan petunjuk dari pelaku jambret.

"Dari rekaman CCTV langsung kami pelajari dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka berhasil kami amankan saat nongkrong di pinggir jalan tak jauh tidak jauh dari rumah berikut barang bukti 2 unit hp yang diduga hasil kejahatan," terang Dadi didampingi Panit Reskrim Ipda Ferri Andriatna.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka pengangguran ini mengakui telah melakukan kejahatan terhadap kedua bocah tersebut. Berdasarkan pengakuan, tersangka juga mengakui baru sekali melakukan kejahatan dan belum sempat menjual barang hasil kejahatannya.

"Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan dikatakan baru sekali melakukan kejahatan. Tapi kami masih kembangkan," kata Kapolsek seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Asik Nongkrong, Tersangka Jambret Ini Diringkus Polisi

INILAH SERANG

589 dibaca
PMI Kabupaten Serang Galakkan Donor Darah hingga Desa
919 dibaca
Sembilan Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

2309 dibaca
Warga Harap KPK Gali Harta Kekayaan dan TPPU Walikota Cilegon
1817 dibaca
Bandit Spesialis Pecah Kaca dan Ban Mobil Ditembak

POLITIK

1599 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018, Vera Berharap Nasdem jadi Teman Koalisi Golkar
91 dibaca
Resmikan Posko Pemenangan Relawan, Andika Hazrumy: Insya Allah Menang

PENDIDIKAN

565 dibaca
Hadapi Dunia Kerja, Ratusan Mahasiswa UPG Ikuti Sertifikasi Uji Kompetensi
1933 dibaca
Aktivis Kota Serang Soroti Kinerja OPD
Top