lB, Serang - Andi Suhandi (25 tahun), pelaku pencurian motor diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Walantaka. Pria warga Kampung Sukabungan, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditangkap karena telah melakukan pencurian motor milik Priyanto (47 tahun), di Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka.
Kapolsek Walantaka, AKP Atip Ruhyaman menyatakan, bahwa tersangka Andi Suhandi ditangkap saat tengah asik nongkrong di pinggir jalan di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis, 15 Juni 2017 malam. Penangkapan tersangka, menurut Kapolsek, bermula dari laporan korban Priyanto yang melaporkan telah kehilangan Honda Beat A 4930 CG di halaman rumahnya.
Sebelum kejadian, karyawan swasta ini memarkirkan kendaraannya di halaman rumah pada Rabu, 14 Juni 2017 sore. Usai buka puasa dan akan melaksanakan Shalat Maghrib di masjid, korban terkejut motor yang di pakir di halaman sudah tidak ada ditempatnya. Setelah dicari-cari namun tak juga ditemukan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Walantaka.
"Berbekal dari laporan itu, tim unit reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diketahui pelaku pencurian adalah Andi Suhandi," kata Kapolsek.
Petugas berupaya menangkap tersangka di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan. Dari keterangan warga, tersangka diketahui kerap nongkrong di sekitaran Cisait. "Dari informasi itu, petugas langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka," kata Atip.
Dalam pemeriksaan, tersangka Andi Suhandi mengakui telah melakukan pencurian motor milik Priyanto. Tersangka juga mengakui motor hasil curian itu telah dijual kepada penadah disekitaran Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. "Alat bukti kejahatan sudah kita amankan, sedangkan motor korban masih dalam pencarian," kata Kapolsek.