lB, Pandeglang - CA, (37 tahun), warga Kampung Kubang Bale, Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, diringkus petugas Reserse Narkoba Polres Pandeglang. Pria yang biasa disapa Anam ini ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu, 26 April 2017 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam pengembangan, petugas juga berhasil meringkus Sah alias Lampung, warga Kampung Sidamukti, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang. Dari tersangka Anam diamankan barang bukti 8 paket tembako gorila sedangkan dari tangan Lampung didapat barang bukti 1 paket. Kedua tersangka saat ini mendekam di Rutan Polres Pandeglang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin mengatakan penangkapan jaringan tembakau gorila ini hasil dari informasi masyarakat. Kabid mengatakan warung di rumah tersangka Anam kerap digunakan untuk menyalurkan tembakau gorila. Berbekal dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Anam.
"Petugas mendapatkan barang bukti 8 paket yang disembunyikan dalam dus air mineral dan tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pandeglang," kata Zaenudin dalam rilis yang diterima lnilahBanten pada Kamis, 27 April 2017.
Dari pemeriksaan, lanjut Kabid, petugas mendapat informasi jika barang yang disita beberapa diantaranya telah diserahkan kepada tersangka Lampung. Berbekal dari pengakuan tersebut, tim reserse langsung bergerak melakukan penangkapan dan berhasil menangkap Lampung.
"Tersangka mendapatkan narkotika yang diduga jenis tembakau gorila dari Gugun Gunawan yang kini masih dalam pencarian," jelasnya.