IBC, Lebak - Berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan Pilkada Lebak 2018 akan dimulai pada 3 Oktober 2017. Sedangkan untuk anggaran menelan sebesar Rp65,5 miliar melalui Nota Penjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin menuturkan, bahwa terkait anggaran hibah dari Pemkab Lebak untuk KPU Lebak sebesar Rp655 Miliar dinyatakan sudah mencukupi. Namun terkait NPHD pihaknya mengakui masih ada kendala teknis yang harus segera diselesaikan.
Hal itu disampaikan, Ahmad Saparudin saat beraudiensi dengan Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi di ruang rapat wabup pada Senin, 11 September 2017.
Sedangkan terkait partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 10 kursi atau lebih anggota legislatif di DPRD atau memiliki suara sah sebesar 155.258 suara dapat mengusung 1 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
“Sementara untuk calon perseorangan dibutuhkan dukungan minimal sebanyak 70.233 Orang,”ungkapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Lebak, H. Ade Sumardi mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak memberikan apresiasi terhadap kesiapan KPU Lebak untuk menggelar Pilkada Lebak 2018, yang tahapannya akan dimulai bulan depan tersebut.
Adapun terkait beberapa pesoalan, terutama mengenai permohonan bantuan tenaga ASN untuk diperbantukan sebagai tenaga kesekretariatan baik KPU atau PPK akan segera dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Kemudian untuk NPHD akan segera dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ade mengharapkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat. Untuk itu perlu kesungguhan dalam melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami arti pentingnya Pilkada.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung upaya-upaya untuk menyukseskan Perhelatan Pilkada. Ini bukan semata-mata hajat KPU dan pemerintah daerah, tetapi hajat seluruh masyarakat Lebak yang perlu mendapatkan dukungan dari kita semua,”ujarnya.