lBC, Cilegon – Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy mengungkapkan Pelabuhan Banten yang dikelola oleh PT Pelindo II dipastikan akan menjadi pelabuhan terbuka untuk perdagangan internasional. Dengan demikian, volume barang yang akan dilayani bongkar dan muat di pelabuhan yang terletak di Ciwandan, Cilegon tersebut akan meroket atau naik tajam dari sebelumnya.
“Pada gilirannya secara langsung baik tidak langsung, hal itu akan meningkatkan perekonomian daerah dan warga Banten,” kata Andika kepada wartawan usai menghadiri pelantikan Asosiasi Perusahaan Bongkar-Muat Indonesia (APBMI) Banten di Cilegon pada Selasa, 24 April 2018. Hadir dalam acara tersebut HM Fuadiuntuk melantik pengurus APBMI Banten yang diketuai Alawi Mahmud.
Diungkapkan Andika, Kementerian Perhubungan akan menjadikan Pelabuhan Banten menjadi pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan Internasional. Dengan melihat potensi yang ada di wilayah Provinsi Banten, kata Andika, peluang usaha kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan untuk mendukung distribusi barang yang keluar masuk pelabuhan di Wilayah Provinsi Banten sangat potensial.
Sebelumnya, dalam sambutannya Andika mengungkapkan, data Dinas Perhubungan Provinsi Banten pada tahun 2017 menunjukkan kunjungan kapal di wilayah perairan Provinsi Banten dikunjungi kurang lebih 9.424 kapal, baik domestik maupun internasional .Adapun volume bongkar muat barang luar negeri mencapai 25.724.122 ton, dan bongkar muat barang dalam negeri mencapai 45.237.225 ton.
“Terkait itu, APBMI Bantendiharapkan dapat memberikan kontribusi dalam kelancaran kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan sehingga dapat memperlancar arus distribusi barang baik di wilayah Banten maupun nasional,” paparnya.
Lebih jauh Andika mengingatkan APBMI Banten melakukan pembinaan terhadap anggotanya yang belum melakukan kewajiban untuk mendaftarkan diri pada Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Saat ini, kata Andika, sebanyak 143 perusahaan bongkar muat yang telah memiliki ijin berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 152 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan ke kapal.
“Sebagaimana pasal 5 ayat (3) yang mewajibkan setiap perusahaan bongkat muat untuk memiliki izin usaha yang diberikan oleh Gubernur,” imbuhnya.
Andika juga menekankan, APBMI Banten agar mampu menciptakan iklim usaha perusahaan bongkar muat yang baik dan sehat sehingga dapat memacu pertumbuhan perekonomian yang baik di wilayah Provinsi Banten maupun Nasional.
Selanjutnya, Andika mengulas wilayah perairan Provinsi Banten memiliki peran yang sangat strategis khususnya dalam bidang pelayaran mengingat adanya perairan Selat Sunda yang terletak antara Pulau Jawa dan Sumatera serta berdekatan dengan jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI I). Hal itu menjadikan perairan laut Provinsi Banten menjadi salah satu yang terpadat di Indonesia, dimana terdapat beberapa pelabuhan penting dan strategis yang melayani jasa kepelabuhanan.
Selain Pelabuhan Banten yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Banten, juga ada pelabuhan umum yang tidak diusahakan yaitu Pelabuhan Karangantu, Pelabuhan Bojonegara, Pelabuhan Anyer serta Pelabuhan Labuan. Berikutnya, masih ada 53 Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang melayani kebutuhan pasokan dan distribusi bahan baku dan hasil produksi untuk kepentingan sendiri.