lBC, Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menindak tegas panitia pelaksana pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak yang memungut iuran kepada para bakal calon kades. Hal itu dikarenakan saat ini Pemkab Serang telah menganggarkan Rp21 miliar untuk pelaksanaan pilkades tahap III tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, tahun ini Pemkab Serang akan melaksanakan Pilkades untuk 150 desa. Desa yang ikut tersebut adalah desa yang jabatan kepala desanya habis pada tahun 2019.
“Sehingga walau ada desa yang habis masa jabatannya di Januari 2020, setelah kita analisa berbagai hal terutama kajian aturan dengan unsur Forkompimda, maka yang diikutkan hanya desa yang habis tahun 2019,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui setelah sosialisasi pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Serang tahun 2019, di Hotel Horison Kecamatan Waringin Kurung pada Senin, 19 Agustus 2019.
Baca juga: Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Serang Digelar 3 November
Entus mengatakan, jika dilihat dari efektivitas, memang masuk akal bagi mereka yang habis di Januari 2020 untuk ditarik ke November 2019. Akan tetapi dalam aturan tidak diperbolehkan.
“Jadi bagi 25 desa yang habis jabatannya di 2020, mohon pengertiannya. Ini semata untuk kita taat aturan. Dan itu sudah ada kesepakatna keputusan bupati tidak bisa dirubah lagi,” ucapnya.
Ia mengatakan, untuk anggaran pilkades semua ditanggung APBD. Oleh karena itu tidak ada panitia yang diperbolehkan untuk menarik iuran dari calon kepala desa. Jika terjadi, maka akan ada sanksi tegas.
Hadir pada sosialisasi itu, Sekda Kabupaten Serang Tb Entus Mahmud Sahiri, Asda 1 Pemkab Serang Asep Saefudin Mustopa, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang Zainal Abidin, jajaran Muspika dari 29 kecamatan.[Ars]