lB, Serang – Siti Suswati (46 tahun) Binti Tous Himenrofa mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten di Kota Serang pada Rabu, 10 Mei 2017. Kedatangannya yang ditemani kerabatnya untuk meminta penjelasan atas keadilan mengenai hukum yang dialaminya.
Menurut informasi yang diperoleh, Surat Kenal Lahir (Akte Van Bekenheid) atau Akta Kelahiran Siti Suswati Binti Tous Himenrofa yang diterbitkan pada 1983 silam dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang pada tahun 2015 lalu. Dibatalkannya akta kelahiran tersebut atas penggugat, Asih Binti (alm) Aswad. Asih merupakan uwa atau kakak kandung ibu Siti Suswati yakni, Tati.
Siti merasa tidak yakin atas putusan PN Serang tersebut, karena tidak menyertakan bukti otentik bahwa Siti Suswati bukan anak kandung dari Tous Himenrofa. Bahkan, adik kandung Siti Suswati Agus Rudiyanto pernah melakukan tes DNA, dan hasilnya keduanya merupakan anak kandung Tous Himenrofa.
Tak puas dengan keputusan PN Serang yang telah membatalkan akta kelahiran dirinya dan adiknya, Siti Suswati kemudian bersama kuasa hukumnya, Heri Suryadi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta. Kemudian, pada 8 Februari 2017 Siti Suswati menerima relaas pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, Perkara perdata Nomor 199 K/Pdt/2016 tanggal 25 April 2016 Jo. Nomor 71/Pdt.G/2014/PN.Srg.
Dalam perkara perdata Nomor 71/Pdt.G/2014/PN.Srg. Jo. Nomor 199 K/Pdt/2016 tanggal 25 April 2016, dalam perkara diantaranya:
Siti Suswati, Dk sebagai para pemohon kasasi melawan Asih Binti (Alm) Aswad, Cs sebagai Termohon Kasasi. Tentang isi putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 199 K/Pdt/2016, tanggal 25 April 2016, Jo. Nomor 71/Pdt.G/2014/PN,Srg. Yang amarnya berbunyi sebagai berikut.
Menolak permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1.Siti Suswati dan 2. Agus Rudiyanto.
“Kedatangan saya untuk meminta keadilan dan penjelasan mengenai hukum, karena kita kurang mengerti dengan hukum,” ujar Siti Suswati usai mengadukan permasalahan di Kantor Kanwil Kemenkumham Banten.
Dia mengatakan, dengan dibatalkannya akta kelahiran oleh PN Serang yang dibuat oleh orangtuanya atas gugatan Asih melalui kuasa hukumnya merasa heran. “Akta kelahiran saya dan adik saya dibatalkan PN Serang setelah orangtua saya meninggal dunia. Padahal, selama Bapak saya masih hidup tidak ada permasalahan, dan adik saya pun pernah melakukan tes DNA,” terangnya.
“Jadi, pembatalan akta kelahiran saya ingin ada penjelasan lebih jelas. Untuk perdamaian dengan penggugat sudah, namun masih belum selesai,”tutur Suswati yang merupakan warga Griya Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ini.
Ditanya setelah mengajukan Kasasi ke MA RI, apakah sudah menerima hasil putusannya. Siti Suswati menyebutkan, sudah menerima namun dalam bentuk foto copy, sedangkan surat putusan Kasasi dari MA yang asli pihaknya belum menerima hingga kini.
“Sudah dari pengacara saya lewat WA (whatapps). Tapi saya belum percaya, karena diduga ada kejanggalan. Diduga ada kepalsuan surat putusan kasasi dari pengacara saya,” paparnya.
Dia berharap, dengan kedatangannya ke Kanwil Kemenkumham Banten menjadi jalan terbaik. “Mudah-mudahan ini jalan yang terbaik. Dengan hukum pengadilan di Indonesia ini saya belum yakin,”tukasnya.
Ditanya kembali apakah sudah ada upaya mendatangi PN Serang untuk meminta surat pembatalan akta kelahiran tersebut, Siti juga mengaku sudah mendatanginya. “Sudah ke PN Serang kemarin di cek, tapi tidak bisa harus oleh pengacara sendiri,” akunya.
Langkah selanjutnya, Siti Suswati berencana akan melaporkan persoalan tersebut ke Mapolda Banten. “Kami juga akan melaporkan ke Polda Banten, karena diduga ada pemalsuan. Sedih akta kelahiran dibatalkan, ini bisa saja terjadi kepada masyarakat lain kalau dengan mudahnya akta kelahiran dibatalkan,”ucapnya lirih.
Sementara itu Kasubid Penelitian Pelayanan dan Informasian (PPIM) Kanwil Kemenkumham Banten, Erwin Firmansyah menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. “Yang pertama kita telaah dulu. Jadi Kanwil Kemenkumham Banten menerima laporan masyarakat yang HAM nya diduga terlanggar dengan menindaklanjuti mengundang instansi terkait,”ujarnya.
Katanya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat koordinasi atau audensi dengan instansi terkait. “Setelah itu kita memberikan rekomendasi kepada instansi terkait. Biasanya mereka mengikuti rekomendasi kita, karena rekomendasi kita berdasarkan undang-undang. Rekomendasi kita tidak mengikat, tapi nilainya mengacu UU,”ungkapnya.
Ditanya kepastiannya rapat koordinasi tersebut, Erwin Firmansyah memastikan sebelum bulan puasa. “Mudah-mudahan sebelum puasa instansi terkait kita minta keterangannya,”katanya.
Ditanya apakah putusan pembatalan oleh PN Serang putusan yang kompeten, Erwin Firmansyah menjawab diplomasi. “Kompeten atau tidak harus ada buktinya. Tapi kalau masalah akta kelahiran memang kewenangan PN. Tapi harus ada novum, PN harus menyertakan DNA,”terangnya.
Menurut dia, sebenarnya mudah saja untuk membuktikan persoalan akta kelahiran hanya dengan tes DNA. “Mudah saja hanya tes DNA, tapi lihat bukti tes DNA 99,99 persen (Siti Suswati anak kandung dari Tous Himenrofa),“ ucapnya.
“Harusnya akta kelahiran ini sah, dan ahli waris ke anak kandung bukan ke orang lain. Sepertinya ke arah sana (akta kelahiran sah), tapi saya belum mendapat keterangan dari pengacara notaris, BPN, PN karena minta keterangan melebar bukan akte tapi ahli waris,” urainya.
Maka, lanjutnya, setelah ada putusan Kasasi MA RI, pihaknya akan melakukan upaya PK untuk menyelesaikan putusan pembatalan akta kelahiran tersebut. “Tidak sidang lagi, tapi kita ke PK (peninjauan kembali) setelah Kasasi,”tutupnya.