lBC, Pandeglang - Sebanyak 61 lembaga keagamaan di Kabupaten Pandeglang mendapat suntikan dana hibah dari Pemkab Pandeglang. Lembaga penerima hibah itu terdiri dari 13 Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), 6 Musala, 25 Pondok Pesantren dan 17 Majlis Taklim.
Sementara total anggaran yang digulirkan Pemkab Pandeglang untuk 61 lembaga keagamaan tersebut sebesar Rp940 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, bantuan hibah yang diberikan tersebut harus dimanfaatkan untuk kegiatan sarana keagamaan.
“Kami konsen membangun sarana keagamaan, karena tempat itu untuk menuntut ilmu dalam membentuk karakter dan iman islam tunas bangsa,” kata Irna saat membuka acara sosialisasi pelaksanaan hibah sarana keagamaan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Ponpes, Majlis Taklim, Masjid dan Musala di aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Rabu (22/7/2020).
Menurut dia, Pandeglang merupakan daerah yang religius, tentu tidak sedikit lembaga keagamaan yang butuh dukungan dari Pemerintah.
“Kita lakukan secara bertahap, selain fiskal terbatas saat ini terikat oleh aturan Permendagri No.32 tahun 2011 telah diubah untuk ke lima kalinya No.99 tahun 2019 tentang pemberian dana hibah. Peraturan tersebut baik, namun mengikat. Peraturan itu dibutuhkan sekarang, namun baru dapat bantuan tahun depan, karena diajukan terkebih dahulu, dan hanya satu kali untuk setiap lembaga dalam satu tahun,” ucapnya.
Sementara, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Samsudin mengatakan, untuk 13 DKM total mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp270 juta. Kemuidan, 6 musala mendapatkan Rp95 juta.
“Sementara untuk 25 Ponpes mendapatkan dana hibah sebesar Rp345 juta dan 17 Majlis Taklim sebesar Rp230 juta,” katanya.[KabarBanten]