Sabtu, 14 Desember 2024

6 Oknum Anggota Ormas Pengeroyok Polisi Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP David Chandra Babega (kiri) dan Paur Humas Iptu Mursidin, saat ekspos di Mapolres Serang, Senin 15 Oktober 2018.[Foto: Haji Imat/InilahBanten]
Senin, 15 Okt 2018 | 19:21 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Enam oknum Ormas Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) pelaku pengeroyokan Bripka Tri Widianto, Panit Lantas Polsek Cikande, terancam kurungan tujuh tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP. Keenam oknum Lapbas tersebut MS, MT, HD, KL, A dan M. Satu pelaku lagi inisial YN masih dalam pengejaran.

"Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Kasus ini sudah Tahap satu dan sudah kita limpahkan ke Jaksa," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, saat ekspos di Mapolres Serang pada Senin, 15 Oktober 2018.

Menurut Kapolres, hasil keterangan para pelaku, semuanya berperan melakukan kekerasan terhadap korban, mulai melempar kursi, mengacungkan sajam dan memukul dibagian kepala sehingga mengakibatkan luka dalam.

"Semua tersangka perannya hampir sama," katanya. Baca juga: Niat Melerai, Anggota Polsek Cikande Dikeroyok Diduga Oknum Ormas

Dikatakan Kapolres, kasus penganiayaan ini terjadi di Wisma Cariti Cikande, Kabupaten Serang pada Rabu, 12 September 2018 silam. Sebelum melakukan penganiayaan, para tersangka berkumpul di tempat proyek Yamatogawa di Kawasan Industri Modern Cikande sambil makan-makan dan minum-minuman keras. 
 
Setelah selesai pesta makan dan miras, lanjut Kapolres, tersangka MS ditemani seorang wanita pergi pergi memisahkan diri menggunakan sepeda menuju ke Wisma Ceriti dengan tujuan akan menginap di wisma tersebut. 

Oleh petugas resepsionis Wisma Cariti, MS diminta untuk membayar sewa kamar terlebih dahulu, namun pelaku tidak mau membayar. Karena tidak mau bayar, petugas resepsionis menolak untuk memberikan kunci kamar.

"Karena diminta untuk bayar sewa kamar, pelaku ngamuk merusak ruangan dan menganiaya petugas resepsionis. Beberapa saat kemudian sejumlah oknum Lapbas berdatangan ikut membantu," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP David Chandra Babega dan Paur Humas Iptu Mursidin.

Bripka Tri Widianto yang mendapat laporan adanya keributan mendatangi Wisma Cariti. Tiba di lokasi kejadian, Bripka Tri memperkenal diri sebagai personil  Polsek Cikande dan berusaha untuk meredam keributan namun malah menjadi sasaran penganiayaan.

"Saat menganiaya tersangka MS sempat mengacungkan badik kepada Bripka Tri, namun berhasil ditangkis oleh korban sehingga terjadilah pengeroyokan itu," jelasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

6 Oknum Anggota Ormas Pengeroyok Polisi Terancam 7 Tahun Penjara

INILAH SERANG

639 dibaca
Hadiri Dies Natalies ke-2 UPG, Andika Sebut Pendidikan Kunci Kemajuan
936 dibaca
Warga Taman Banten Lestari Ditemukan Tewas Gantung Diri

HUKUM & KRIMINAL

407 dibaca
Jual Mobil Kredit, Nasabah PT OM Ditetapkan jadi Tersangka
1635 dibaca
Komplotan Begal dan Penadah Diringkus

POLITIK

1597 dibaca
Pemkab Serang Belum Rubah Jadwal Pilkades Serentak 2021
1694 dibaca
Pertahankan NKRI, HMI Tangerang Dukung TNI

PENDIDIKAN

1058 dibaca
Hari Sumpah Pemuda, Pemkab Serang Kuliahkan 53 Mahasiswa di Untirta
1645 dibaca
Pemkab Serang Ajak Mahasiswa IAIB Ingatkan Masyarakat Mau Divaksin
Top