lBC, Serang – Sebanyak 50 calon Anggota DPRD Kabupaten Serang terpilih ditetapkan. Penetapan berdasarkan Rapat Pleno Penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Serang pada Pemilihan Umum 2019 di salah satu hotel di Kecamatan Waringin Kurung pada Sabtu, 10 Agustus 2019.
“Hari ini KPU Kabupaten Sernag melaksanakan rapat penetapan kursi untuk DPRD Kabupaten Serang. Alhamdulilah rapat pleno berjalan lancar dan aman,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar kepada wartawan usai pleno.
Sebagaimana diketahui, sambung Abidin, berdasarkan hasil pleno partai terbesar yakni partai golkar dengan perolehan sembilan kursi dan di susul Partai Gerindra 8 kursi. Kemudian PKS 5 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, PKB 5 kursi, PDI Perjuangan 4 kursi, PAN 4 kursi, Partai Berkarya 4 kursi.
“Partai Nasdem 2 kursi, PPP 2 kursi, PBB 2 kursi, Partai Hanura 1 kursi. Sedangkan Partai Garuda, PSI, PKPI dan Partai Perindo tidak meraih kursi satupun,”terang Abidin.
Abidin Nasyar mengimbau, setelah pleno ini selama tujuh hari kerja kepada Anggota DPRD Kabupaten Serang terpilih agar segera menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Sebab, jika sampai tujuh hari kedepan setelah pleno hari ini tidak melaksanakan melaporkan LHKPN siap menerima konsuekensinya bisa pembatalan calon terpilih.
“Masih ada dua orang lagi yang belum menyerahkan LHKPN dari PPP dan PKB,”tegas Abidin Nasyar.[Ars]