Sabtu, 14 Desember 2024

5 Pernikahan Terlarang dalam Islam, Catat!

[Foto Ilustrasi/Net]
Kamis, 20 Jun 2024 | 08:16 WIB - Mozaik Islami

Pernikahan terlarang dalam Islam terdapat beberapa jenis, mulai dari kawin kontrak hingga pernikahan beda agama.

Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang mulia dan cara paling suci untuk menyatukan cinta antara sepasang manusia untuk kemudian dapat melanjutkan keturunan.

Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebutkan bahwa pernikahan dapat menyempurnakan separuh agama, sebagaimana yang tertera dalam hadisnya yang berbunyi:

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ الدِّينِ، فَلْيَتَّقِ اللَّهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي

Artinya: "Jika seorang hamba menikah, sungguh ia telah menyempurnakan separuh agama. Hendaknya ia bertakwa kepada Allah pada separuh yang tersisa." (HR Baihaqi dan at-Thabrani, dihasankan oleh Syaikh al-Albani).

Namun, rupanya tidak semua jenis pernikahan dapat diterima di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. 

Beberapa pernikahan justru dilarang karena tidak sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan dalam Islam.

Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Mengutip dari NU Online, berikut ini adalah beberapa jenis pernikahan terlarang dalam Islam:

1. Nikah Syighar

Nikah syighar adalah sebuah pernikahan tanpa mahar yang terjadi karena seorang perempuan dinikahkan oleh walinya dengan seorang laki-laki atas akad bahwa laki-laki tersebut akan menikahkan sang wali dengan perempuan yang ada di bawah perwaliannya.

Akad tersebut menjadi tidak sah karena menggabungkan dua akad dan menjadikan keduanya sebagai masing-masing mahar. 

Selain itu, pernikahan dengan menukar perempuan di bawah perwalian ini juga terlarang dalam Islam karena melanggar hak perempuan dan kesetaraan pernikahan. Terlebih, praktiknya pun sudah ada sejak zaman jahiliyyah.

Dalam hadis riwayat Imam Ibnu Majah dari Ibnu Umar, disebutkan bahwa:

"Rasulullah SAW melarang nikah syighar, dan contoh kawin syighar yaitu seorang laki-laki berkata kepada temannya, 'Kawinkanlah putrimu atau saudarimu dengan saya, nanti saya kawinkan kamu dengan putriku atau saudariku dengan syarat kedua-duanya bebas mahar". (HR. Imam Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

2. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah atau yang dapat diartikan juga sebagai kawin kontrak adalah sebuah pernikahan yang dibatasi oleh waktu tertentu, baik sebentar maupun lama.

Pernikahan ini telah diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah dalam hadisnya yang berbunyi:

"Wahai manusia, sesungguhnya dulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mut'ah dengan sebagian kaum wanita. Dan, sungguh kini Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Karena itu, barang siapa yang masih ada di sisinya seseorang dari mereka, maka hendaklah melepaskannya untuk menempuh jalan (hidup) nya sendiri. Dan janganlah kalian mengambil apa-apa yang telah kalian berikan kepada mereka barang sedikit pun". (HR. Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i).

3. Nikah Muhallil

Nikah muhallil atau pernikahan tahlil adalah pernikahan perantara yang dilakukan seorang perempuan yang telah ditalak tiga oleh suaminya, dengan maksud menghalalkan kembali pernikahannya dengan suami pertama.

Pernikahan tersebut adalah haram hukumnya dalam Islam dan Allah akan melaknat pelakunya, sebagaimana sabda Rasulullah yang berbunyi: 

"Allah melaknat muhallil dan muhallalnya." (HR. Abu Daud).

4. Menikahi Perempuan yang Sedang dalam Masa Iddah

Masa iddah adalah masa tunggu yang harus dilewati seorang perempuan setelah diceraikan atau ditinggal suami terdahulunya.

Perempuan yang sedang dalam masa iddah haram untuk dinikahi sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 235 yang berbunyi:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُۚ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌࣖ

Artinya: “Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Al-Baqarah: 235)

5. Nikah Beda Agama

Pernikahan beda agama juga merupakan pernikahan terlarang dalam Islam sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 235 yang bunyinya:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ

Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.". (QS Al-Baqarah: 221).

Sumber: lnilahcom

 

Bagikan:

KOMENTAR

5 Pernikahan Terlarang dalam Islam, Catat!

INILAH SERANG

639 dibaca
Hadiri Dies Natalies ke-2 UPG, Andika Sebut Pendidikan Kunci Kemajuan
2683 dibaca
PPDB Online Kacau, Gubernur Banten Diminta Tanggung Jawab

HUKUM & KRIMINAL

865 dibaca
26 Terduga Teroris yang Diterbangkan dari Makassar Ditahan di Cikeas
1650 dibaca
Jambret Seorang Ibu, Dua Warga Serang Diringkus Polisi

POLITIK

2046 dibaca
KPU: Pilkada Serentak 2018 Digelar 27 Juni
2883 dibaca
Eks Relawan Sebut Kepemimpinan WH–Andika Bergaya Otoriter

PENDIDIKAN

2325 dibaca
Puluhan Mahasiswa Gabung Mapaba PMII Kota Serang
1144 dibaca
Tenaga Pengajar Berstatus ASN di Pandeglang Masih Minim
Top