lBC, Serang - Sepanjang 400 kilo meter (KM) jalan kewenangan pemerintah desa (pemdes) akan ditingkatkan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Peningkatan sebagai upaya percepatan pembangunan, dan penyesuaian jumlah jalan kewenangan Kabupaten Serang.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Hatib Nawawi menyebutkan, bahwa peningkatan status jalan desa menjadi jalan kabupaten sepanjang 400 kilo meter itu tambahan dari 601 kilo meter jalan kewenangan kabupaten. Sehingga akan menjadi jumlah jalan yang ada di kabupaten sepanjang 1000 kilo meter.
“Itu sudah target tipe kelas dari OPD (organisasi perangkat daerah) PUPR itu tipe A. Jadi kita harus menyesuaikan. Jadi penanganan (Pemda Kabupaten Serang) jalannya harus seribu kilo meter,”kata Hatib kepada lnilahBanten saat ditemui di kantornya pada Rabu, 17 Juli 2019.
Pertimbangan jalan desa ditingkatkan menjadi jalan kabupaten, jelas Hatib, Karena akses jalan langsung konek, jalan desa dengan jalan kabupaten, jalan kabupaten dengan jalan provinsi dan jalan nasional. Sebetulnya, kata dia, jalan desa di Kabupaten Serang sepanjang 1800 kilo meter, yang baru ditangani oleh Pemkab Serang sekitar 15 persen.
“Artinya, tidak lebih dari 200 kilo meter yang baru kita tangani. Nah kita ambil yang 400 kilo meter ini menjadi statusnya kewenangan kabupaten ini untuk percepatan pembangunan, dan penyesuaian daripada jumlah penanganan dan tipe jalan kebupaten tipe A,”terangnya.
Untuk penanganan atau peningkatan jalan desa sepanjang 400 meter baru dalam tahapan SK (Surat Keputusan) Bupati Serang, dimana untuk melengkapi daripada 1000 kilo meter jalan keweangan kabupaten. Sedangkan rencana progresnya pada Tahun 2020 masuk tahapan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa ada ruas jalan yang ditingkatkan.
“Tapi kita (PUPR) hanya membangun fisiknya saja karena untuk pembebasan lahan kami tidak mampu, jadi pemda meminta kepada pihak masyarakat ketika jalan akan ditingkatkan mau untuk menghibahkan tanahnya. Sebab, jalan desa rata-rata hanya selebar 2,5 meter, sedangkan jalan kabupaten atau tipe dengan lebar 5 sampai, 5,5 meter,”papar Hatib.
Dia memastikan, dengan adanya progress peningkatan jalan kabupaten sejumlah kepala desa menyambut baik. Artinya akses jalan ini memang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Tapi kami belum sampai ke masyarakat, tapi baru tingkat aparat pemerintahan desa,”katanya.
Sedangkan saat ditanya antisipasi adanya keberatan dari pihak masyarakat untuk menghibahkan tanahnya untuk pelebaran jalan, pihaknya akan membatalkan meningkatan jalan desa dan mencari titik jalan desa yang lain. “Antisipasinya kalau warga tidak ada yang ikhlas kita akan tarik, tidak jadi ditingkatkan jalan desanya dengan memilih desa lain,”tutur Hatib.[Ars]