Selasa, 21 Januari 2025

400 KM Jalan Desa Akan Ditingkatkan jadi Jalan Kabupaten

Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Hatib Nawawi-[Foto InilahBanten]
Rabu, 17 Jul 2019 | 16:59 WIB - Serang

lBC, Serang - Sepanjang 400 kilo meter (KM) jalan kewenangan pemerintah desa (pemdes) akan ditingkatkan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Peningkatan sebagai upaya percepatan pembangunan, dan penyesuaian jumlah jalan kewenangan Kabupaten Serang.

Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Hatib Nawawi menyebutkan, bahwa peningkatan status jalan desa menjadi jalan kabupaten sepanjang 400 kilo meter itu tambahan dari 601 kilo meter jalan kewenangan kabupaten. Sehingga akan menjadi jumlah jalan yang ada di kabupaten sepanjang 1000 kilo meter.

“Itu sudah target tipe kelas dari OPD (organisasi perangkat daerah) PUPR itu tipe A. Jadi kita harus menyesuaikan. Jadi penanganan (Pemda Kabupaten Serang) jalannya harus seribu kilo meter,”kata Hatib kepada lnilahBanten saat ditemui di kantornya pada Rabu, 17 Juli 2019.

Pertimbangan jalan desa ditingkatkan menjadi jalan kabupaten, jelas Hatib, Karena akses jalan langsung konek, jalan desa dengan jalan kabupaten, jalan kabupaten dengan jalan provinsi dan jalan nasional. Sebetulnya, kata dia, jalan desa di Kabupaten Serang sepanjang 1800 kilo meter, yang baru ditangani oleh Pemkab Serang sekitar 15 persen.

“Artinya, tidak lebih dari 200 kilo meter yang baru kita tangani. Nah kita ambil yang 400 kilo meter ini menjadi statusnya kewenangan kabupaten ini untuk percepatan pembangunan, dan penyesuaian daripada jumlah penanganan dan tipe jalan kebupaten tipe A,”terangnya.

Untuk penanganan atau peningkatan jalan desa sepanjang 400 meter baru dalam tahapan SK (Surat Keputusan) Bupati Serang, dimana untuk melengkapi daripada 1000 kilo meter jalan keweangan kabupaten. Sedangkan rencana progresnya pada Tahun 2020 masuk tahapan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa ada ruas jalan yang ditingkatkan.

“Tapi kita (PUPR) hanya membangun fisiknya saja karena untuk pembebasan lahan kami tidak mampu, jadi pemda meminta kepada pihak masyarakat ketika jalan akan ditingkatkan mau untuk menghibahkan tanahnya. Sebab, jalan desa rata-rata hanya selebar 2,5 meter, sedangkan jalan kabupaten atau tipe dengan lebar 5 sampai, 5,5 meter,”papar Hatib.  

Dia memastikan, dengan adanya progress peningkatan jalan kabupaten sejumlah kepala desa menyambut baik. Artinya akses jalan ini memang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Tapi kami belum sampai ke masyarakat, tapi baru tingkat aparat pemerintahan desa,”katanya.

Sedangkan saat ditanya antisipasi adanya keberatan dari pihak masyarakat untuk menghibahkan tanahnya untuk pelebaran jalan, pihaknya akan membatalkan meningkatan jalan desa dan mencari titik jalan desa yang lain. “Antisipasinya kalau warga tidak ada yang ikhlas kita akan tarik, tidak jadi ditingkatkan jalan desanya dengan memilih desa lain,”tutur Hatib.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

400 KM Jalan Desa Akan Ditingkatkan jadi Jalan Kabupaten

INILAH SERANG

1601 dibaca
Kemendagri Coret Anggaran Kunker DPRD Banten
852 dibaca
Bantu Perbaikan 43 RTLH, Bupati Serang Apresiasi Koperasi Syariah BMI

HUKUM & KRIMINAL

708 dibaca
Satpol PP Kabupaten Serang Segel Tiga THM di Ciruas dan Kragilan
857 dibaca
Tim Gabungan Polres Serang Kembali Tutup Paksa THM Moro Seneng

POLITIK

1350 dibaca
Akademisi Unma Dorong DPRD Pandeglang Gunakan Hak Angket
868 dibaca
Terima SK Ketua KT Banten, Andika Didorong Jadi Ketum KT Nasional

PENDIDIKAN

1498 dibaca
Sejumlah Kepala Madrasah di Lebak Kena Mutasi, Peningkatan Kualitas atau Penyega...
1184 dibaca
Andika Pastikan Pemprov Banten Menuju Dynamic Governance
Top