Jumat, 19 April 2024

4 Parpol Tolak Eks Napi Korupsi pada Pilkada 2020

[foto ilustrasi]
Rabu, 11 Des 2019 | 21:30 WIB - Nasional

lBC, Jakarta - Empat partai politik, PDIP, Golkar, PKB dan PKS, satu suara untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi pada Pilkada 2020. Hal itu disampaikan usai 4 parpol bertemu dengan KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman menyatakan partainya berkomitmen tidak mencalonkan atau memberikan dukungan kepada calon kepala daerah terlibat kejahatan korupsi.

Hal senada dikatakan Wakil Bendahara Umum bidang internal PDIP, Rudianto Tjen. Menurutnya, PDIP tegas dan konsisten tidak akan mencalonkan mantan koruptor untuk menjabat di legislatif maupun eksekutif.

"Tegas itu. Saya pikir kita sudah lakukan seleksi dan akan kita umumkan semuanya," kata Rudianto Tjen di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2019.

Sekjen Partai Golkar, Lodewijk Paulus menyambut baik keputusan MK. Apalagi, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto memiliki gerakan Golkar Bersih.

"Kami menghormati keputusan dari MK. Kedua kita juga harus menghormati hak asasi setiap warga negara. Ketiga tentunya kita juga harus menghormati kebijakan Partai Golkar, yaitu gerakan Golkar Bersih," katanya.

Sementara Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid mengklaim partainya tidak mengajukan mantan koruptor pada Pileg 2019. Kebijakan ini akan dilanjutkan pada Pilkada 2020.

"Cek saja tahun 2019 kemarin itu partai mana yabg mencalonkan mantan eks koruptor? Dan sekali lagi disitu tidak ada PKB. Kalau di Pileg saja tidak ada apalagi di Pilkada," katanya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Uji materi yang diajukan Perludem dan ICW ini terkait pencalonan mantan terpidana dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). MK memutuskan jeda selama lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada. [lnilahcom]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

4 Parpol Tolak Eks Napi Korupsi pada Pilkada 2020
aulmummc zf

INILAH SERANG

1042 dibaca
Survei Jadi Patokan Demokrat dalam Menentukan Calon

HUKUM & KRIMINAL

755 dibaca
Kapolres Serang Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kabag SDM

POLITIK

1479 dibaca
200 Peserta Balon Kades di Pandeglang Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Top